Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

OJK Panggil Danacita Terkait Uang Kuliah ITB Bisa Pakai Pinjol

Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bekerja sama dengan Danacita untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bisa dilakukan lewat pinjaman online.Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bekerja sama dengan Danacita untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bisa dilakukan lewat pinjaman online. (dok. ITB)

Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memanggil PT Inclusive Finance Group atau Danacita untuk meminta penjelasan mengenai pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang boleh dengan pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan pada Jumat (26/1/2024).

Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

“Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” kata Aman Santosa dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/1/2024).

Kerja sama tersebut, tambah dia, dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

Baca juga: Periode September-Oktober, Satgas Blokir 173 Pinjol Ilegal

“Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” ujarnya.

Lebih lanjut Aman mengatakan, berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

“Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya,” imbuh Aman.

Dan, lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.

Leave a Reply