Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Monday, May 6, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Periode September-Oktober, Satgas Blokir 173 Pinjol Ilegal

pinjaman online ilustrasi.pinjaman online ilustrasi.

Topcareer.id – Selama periode September-Oktober 2023, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) blokir 173 entitas pinjaman online illegal serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang beerpotensi melanggar ketentuan data pribadi.

Tak hanya itu, Satgas juga memblokir nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelakunya, demi melindungi masyarakat.

Menurut laporan, sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/11/2023).

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Baca juga: Tips Bagi Mahasiwa Agar Tidak Terjerat Pinjol

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan blokir. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Leave a Reply