Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Nggak Sembarangan, Ini Ketentuan Bawa Koper Pintar Saat Naik Pesawat

Ilustrasi pentingnya mengetahui ketentuan membawa koper pintar di pesawat.Ilustrasi pentingnya mengetahui ketentuan membawa koper pintar di pesawat. (Freepik)

Topcareer.id – Menggunakan koper pintar atau smart luggage memang akan memudahkan perjalanan, khususnya saat di bandara. Apalagi mengingat fitur-fitur yang ada di smart luggage yang membuat perjalanan praktis. Tapi, penggunaan koper ini ternyata perlu diperhatikan ketentuannya saat dibawa ke dalam pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menyampaikan bahwa pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

“Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan,” kata Kristi dikutip dalam laman resminya, Rabu (31/1/2024).

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut:

1. Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.

Baca juga: Cek Lagi Aturan Bagasi Kereta Api Dan Biayanya

2. Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.

3. Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.

4. Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bagi penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan.

Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.

“Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman,” jelas Kristi.

Leave a Reply