Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, May 5, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Cek! Tahap Awal Hingga Akhir Pemadanan NIK Sebagai NPWP

Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP seluruhnya diterapkan pada 1 Juli 2024. (Hilda/Topcareer.id)Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP seluruhnya diterapkan pada 1 Juli 2024. (Hilda/Topcareer.id)

Topcareer.id – Pada 1 Juli 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dilaksanakan secara sepenuhnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023. Bagi seluruh wajib pajak, diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Sementara itu, yang belum mengetahui cara pemadanannya, cukup siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berikut ini tahapan dari awal hingga akhir, memadankan NIK sebagai NPWP, menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

1. Buka laman pajak.go.id, lalu akses akun djponline.pajak.go.id;

2. Silakan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan captcha;

3. Klik Profil pada menu utama;

4. Setelah masuk ke laman Profil, pengguna akan diarahkan pada bagian Data Utama, lalu perhatikan kolom NIK, Tempat Lahir, dan Nama. Jika sudah terisi dengan benar pastikan statusnya Valid. Namun jika masih belum terisi, silakan diisi dengan data yang benar sesuai KK dan KTP lalu klik tombol Validasi;

5. Apabila setelah dicek data NIK sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Wajib Pajak akan menerima pesan “data ditemukan”. Selain itu, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid;

Baca juga: Implementasi NIK Sebagai NPWP Diundur Hingga 1 Juli 2024

6. Setelah tulisan menjadi Valid, klik tombol ubah data;

7. Langkah selanjutnya, memastikan NIK berstatus valid dengan cara login ulang dengan memasukkan NIK, kata sandi, dan captcha.

8. Langkah terakhir setelah pemadanan selesai, yakni pemutakhiran data secara mandiri.

Pemutakhiran data secara mandiri harus dilakukan untuk memastikan data-data seperti alamat e-mail, nomor handphone, alamat tempat tinggal dan data keluarga yang tercantum pada laman DJP Online sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (up to date).

Menurut data DJP, hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP (55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak), sehingga totalnya sudah mencapai angka 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Leave a Reply