Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

ASN Pria Bakal Dapat “Cuti Ayah” Saat Istri Melahirkan

Ilustrasi dalam RPP Manajemen ASN ada ketentuan cuti ayah bagi ASN pria untuk dampingi istri melahirkan - parental leave.Ilustrasi dalam RPP Manajemen ASN ada ketentuan cuti ayah bagi ASN pria untuk dampingi istri melahirkan - parental leave. (Freepik)

Topcareer.id – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tengah digodok pemerintah dan hampir rampung. Salah satu ketentuan yang ada di dalamnya, yakni adanya hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau “cuti ayah”.

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di mana RPP tersebut ditargetkan rampung maksimal April 2024. ‘

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri PANRB dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Baca juga: Cuti Bersama ASN 2024 Ditetapkan Ada 10 Hari, Ini Daftarnya

Anas menambahkan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Menteri Anas menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.

Leave a Reply