Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah Godok Lama Waktu Hak ‘Cuti Ayah’ Bagi ASN

Ilustrasi pemerintah tengah menggodok berapa lama waktu cuti ayah bagi ASN pria - calendar - tanggal merah. (Pexels)Ilustrasi pemerintah tengah menggodok berapa lama waktu cuti ayah bagi ASN pria - calendar - tanggal merah. (Pexels)

Topcareer.id – Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, ada ketentuan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN pria. Dan kini pemerintah tengah menggodok berapa lama waktu yang akan diberikan untuk cuti pendampingan kelahiran bagi ASN pria atau ‘cuti ayah’.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.

“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” kata Haryomo melalui siaran pers yang diterima Topcareer.id, Senin (18/3/2024).

Ia lebih lanjut menyampaikan, cuti kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan.

“Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo.

Baca juga: ASN Pria Bakal Dapat “Cuti Ayah” Saat Istri Melahirkan

Haryomo menjelaskan, sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi isterinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Adapun bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” imbuh dia.

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Peraturan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.

Leave a Reply