Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 30, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Denda Bagi Pemudik Kereta Api yang Sengaja Melebihi Relasi Tiket

Ilustrasi KAI akan beri denda pada penumpang kereta api yang sengaja melebihi relasi.Ilustrasi KAI akan beri denda pada penumpang kereta api yang sengaja melebihi relasi. (dok. KAI)

Topcareer.id – Musim mudik, KAI meminta pemudik tak abaikan aturan, terutama terkait dengan ketentuan relasi tiket kereta api. Perlu diingat bahwa sejak Agustus 2023 lalu, KAI menerapkan kebijakan bahwa pelanggan yang melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyampaikan dengan tegas bahwa denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

Ia menambahkan, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger,” kata Joni melalui keterangan tertulis.

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Baca juga: Ini Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api Pada Periode Lebaran

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam.

Ia melanjutkan, bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.

Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini,” tutup Joni.

Leave a Reply