TopCareerID

Gaji Ke-13 PNS & Pensiunan Mulai Cair 3 Juni 2024

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS yang diatur BKN- uang. (Pexels)

Ilustrasi upah (Pexels)

TopCareer.id – Mulai Senin, 3 Juni 2024 kemarin, gaji ke-13 telah diumumkan mulai disalurkan untuk para penerimanya.

Gaji ke-13 sendiri sudah diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

PT TASPEN (Persero) melalui keterangan di laman resminya, juga menyebutkan bahwa mereka siap menyalurkan gaji ketiga belas yang akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara otomatis oleh TASPEN secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” kata Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary TASPEN, dikutip Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Begini Ketentuan BKN Soal Kenaikan Gaji ASN Dan Pensiunan PNS

Mengutip laman Setkab.go.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara, pada Pasal 5 ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil atau PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version