Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, September 29, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Rieke Diah Pitaloka ‘Oneng’ Minta Tapera Dibatalkan

Rieke Diah Pitaloka mendesak pembatalan Tapera (YouTube DPR RI)

TopCareer.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari dari fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah membatalkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, menyebut berbagai masalah yang belum diselesaikan dalam program tersebut.

Dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Selasa kemarin, Rieke juga merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, terkait masalah pengelolaan dana Tapera.

“Temuan BPK RI, pertama terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun, sampai Triwulan ketiga 2021, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar dengan rincian sebanyak 25.764 orang dari data BKN senilai Rp 91 miliar, kedua sebanyak 99.196 orang pensiunan dari data Taspen senilai Rp 476,4 miliar,” kata Rieke, seperti dikutip dari siaran di YouTube DPR RI.

Mantan pemeran Oneng di sitkom Bajaj Bajuri itu juga menambahkan, terdapat 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan total dana Tapera Rp 133 miliar.

Baca Juga: Ojol Kena Tapera, Anggota Komisi IX DPR Minta Kemnaker Kaji Ulang

Rieke juga merekomendasikan agar BPK melakukan audit terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera pada 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi, serta melakukan audit pemeriksaan dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik sekitar 5,4 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.

Kemudian, ia juga meminta BPK melakukan audit kepada Bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK.

Terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas. Ia mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.

“Terakhir, mendesak pemerintah membenahi carut marut tata kelola BP Tapera dan sebelum itu semua dibenahi, saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” pungkas Rieke dalam rapat paripurna DPR itu.

Leave a Reply