TopCareer.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengancam bakal ada aksi buruh yang lebih besar di seluruh Indonesia apabila pemerintah tidak segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Menurut Said Iqbal, demo tolak Tapera di Jakarta pada hari ini, Kamis (6/6/2024) adalah aksi awalan. Ia menegaskan ini bukanlah yang terakhir.
“Bilamana pemerintah tidak mendengarkan aspirasi daripada teman-teman buruh terkait stop atau batalkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera, maka aksi akan dilanjutkan meluas ke seluruh Indonesia, 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam keterangan persnya di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Said Iqbal pun meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut PP Tapera. Jika tidak, ia menjanjikan bakal ada aksi demo yang lebih luas dan melibatkan lebih banyak komponen masyarakat.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka ‘Oneng’ Minta Tapera Dibatalkan

Iqbal mengatakan, demo buruh hari ini dihadiri perwakilan buruh dari Jabodetabek dan Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Ia mengklaim ada sekitar seribu orang yang hadir dalam aksi.
Menurut Iqbal, ada beberapa alasan yang membuat mereka menuntut dibatalkannya Tapera. Pertama adalah karena tidak adanya kepastian peserta, termasuk buruh, PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan rumah.
“Dengan rata-rata upah buruh Indonesia Rp 3,5 juta, kalau dipotong tiga persen berarti kan Rp 105.000 per bulan. Setahun kali 12 (jadi) Rp 1,6 juta. Kalau 10 tahun cuma Rp 12,6 juta. Katakanlah 20 tahun dipotong iurannya, hanya Rp 25,2 juta. Mana ada rumah harganya Rp 12,6 juta sampai Rp 25,2 juta,” kata Said Iqbal.
“Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah. Pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa? Karena sekadar DP atau uang muka rumah saja tidak cukup. Pemerintah harus menjelaskan, apa tujuan pengumpulan dari iuran Tapera ini. Bukan dengan sombongnya mengatakan ‘tidak akan dibatalkan.'”
Said pun meminta agar pemerintah dapat mengabulkan permintaan pencabutan PP Tapera dalam waktu 1×7 hari.