TopCareerID

Kementerian BUMN Jajal Kerja 4 Hari Seminggu, Ini Penjelasannya

Kementerian BUMN ingin tingkatkan pekerja milenial di BUMN.

kementerian BUMN. (mediabumn)

TopCareer.idKementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka sedang menguji coba sistem empat hari kerja atau yang mereka sebut Compressed Work Schedule (CWS).

“Kabar baik nih, SOEbat! @kementerianbumn telah menetapkan Compressed Work Schedule (CWS) yang memungkinkan SOEbat Kementerian BUMN bekerja hanya 4 hari dalam seminggu!” tulis akun Kementerian BUMN dalam akun Instagram resmi @lifeatkbumn, dikutip Selasa (11/6/2024).

Menurut Kementerian BUMN, program ini dirancang untuk tidak mengurangi kinerja, tetapi meningkatkan wellbeing dan produktivitas pegawai.

“Dengan CWS, kamu bisa menikmati lebih banyak waktu luang untuk keluarga, mengejar hobi, atau sekadar rehat sejenak dari rutinitas,” tulis unggahan yang naik di akun itu pada Mei lalu.

Meski begitu, Kementerian BUMN menyebut bahwa CWS bukan pemotongan hari kerja, serta tetap memiliki syarat-syarat tertentu apabila pegawai ingin mengajukannya. Di sini, CWS merupakan pemampatan hari kerja dari semula lima hari, menjadi empat hari kerja, dengan tetap melampaui ketentuan jam kerja minimal dalam satu minggu.

Kementerian juga menyebut cara kerja semacam ini juga diterapkan di beberapa negara lain, serta diklaim pegawai cenderung lebih bahagia, level stres menurun, biaya transportasi yang turun, dan frekuensi izin sakit berkurang.

Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Rekrutmen Buat Para Diaspora Indonesia

Kemen-BUMN pun menyebut CWS telah diuji coba, dengan pilot project selama dua bulan agar kebijakan ini dapat dievaluasi lebih lanjut. Kementerian pun memastikan jam operasional kantor tetap seperti biasa. Pimpinan unit kerja juga wajib memastikan jumlah pekerja yang mengambil CWS tidak mengganggu operasional unit kerja dan pelayanan kementerian.

Agar pegawai dapat mengambil CWS, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan kementerian yaitu:

  1. Terpenuhnya 40 jam kerja dalam satu minggu
  2. Terpenuhinya persyaratan disiplin dan kinerja
  3. Menyusun rencana dan output kerja selama empat hari

Syarat-syarat ini mengacu pada target SKP bulanan individu dan target kinerja bulanan unit kerja.

TopCareer.id juga sudah mencoba menghubung pihak Kementerian BUMN lebih lanjut mengenai hal ini. Mereka menyebut sistem ini baru diterapkan di kementerian, namun belum di perusahaan BUMN. Selain itu, belum menjelaskan juga lebih lanjut mengenai uji coba program ini.

Exit mobile version