Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, September 28, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kominfo Siap Blokir Medsos yang Izinkan Pornografi dan Judi Online

Ilustrasi judi online banyak menjerat anak muda usia 17 hingga 20 tahunIlustrasi judi online banyak menjerat anak muda usia 17 hingga 20 tahun. (dok. Kemeterian Kominfo)

TopCareer.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengancam bakal memblokir media sosial atau medsos yang memuat konten pornografi atau judi online.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu X alias Twitter, kabarnya bakal mengizinkan konten pornografi di platformnya. Selain itu, judi online pun masih beredar di sejumlah platform medsos dan aplikasi chatting.

“Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan Jumat pekan lalu di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/6/2024).

Menanggapi adanya platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, Semuel memastikan pemerintah akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.

“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” ujarnya.

Baca Juga: Judi Online Kebanyakan Jerat Anak Muda Usia 17-20 Tahun

Dia tidak mempermasalahkan apabila prinsip itu diterapkan di luar Indonesia. Namun, ia menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” Semuel menegaskan.

Selain konten pornografi, Semuel juga meminta platform messaging dan media sosial untuk tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya. “Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” kata Dirjen Kominfo itu.

Leave a Reply