TopCareerID

Cara Cek NIK Jadi NPWP Sebelum 1 Juli, Jangan Telat Dipadankan!

Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP seluruhnya diterapkan pada 1 Juli 2024. (Hilda/Topcareer.id)

Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP seluruhnya diterapkan pada 1 Juli 2024. (Hilda/Topcareer.id)

TopCareer.id – Buat wajib pajak harus mengecek lagi apakah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP-nya sudah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum 1 Juli 2024.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro pada Februari lalu, pemadanan NIK jadi NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” kata Deni, mengutip menpan.go.id, Kamis (28/6/2024).

Jadi nantinya, mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Nomor identitas tunggal ini akan membantu wajib pajak dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.

Cara cek apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan

Untuk melihat apakah NIK dan NPWP-mu sudah dipadankan atau belum, bisa dilakukan dengan cara:

Cara pemadanan NIK NPWP secara mandiri

Untuk wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

Itu tadi langkah untuk mengecek dan memadankan NPWP dan NIK secara mandiri. Ingat untuk melakukannya sebelum 1 Juli 2024 jika tak ingin mengalami masalah dalam layanan perpajakan ke depannya.

Exit mobile version