Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, July 5, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Usai Badai PHK Tekstil

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. istimewa)

TopCareer.id – Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor garmen dan tekstil dilaporkan anjlok di tengah badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pun menyoroti turunnya kepesertaan aktif salah satunya di industri tekstil dan garmen pada Januari 2023 sampai Mei 2024.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024), Anggoro menyebut sejak Januari 2023, terdapat penurunan peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor tekstil sebesar 4,27 persen.

“Jadi 24 ribu orang yang tidak menjadi peserta lagi di industri ini. Saat ini posisi terakhir adalah 559.869,” kata Anggoro menjelaskan.

Kenaikan kepesertaan di bulan Mei 2023 dan April 2024 karena adanya lonjakan permintaan di industri garmen selama masa Lebaran, tapi turun lagi setelahnya.

Sementara untuk industri tekstil, penurunan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 6,17 persen atau sekitar 21 ribu orang.

Baca Juga: Hingga 2023, Lebih Dari 30% Pekerja RI Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Untuk industri kulit dan alas kaki dianggap sedikit lebih baik. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan aktif mulai naik selama empat bulan terakhi.

“Kalau dari Januari sampai dengan Desember 2023 itu masih turun terus 6,44 persen, di empat bulan terakhir ini mulai meningkat kurang lebih 3 persen,” kata Anggoro.

Berdasarkan sebaran provinsi, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di sektor garmen, tekstil, dan alas kaki mencapai 1.506.565 di 6.962 perusahaan di seluruh Indonesia.

Enam provinsi dengan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan terbanyak di sektor ini adalah Jawa Barat (40,55 persen), Jawa Tengah (33,61 persen), Banten (13,56 persen), Jawa Timur (5,59 persen), DKI Jakarta (2,48 persen), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (2,18 persen).

Leave a Reply