TopCareer.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana pemberian label kandungan gula di minuman manis, seperti apa yang diterapkan Singapura.
Hal ini disampaikan Menkes dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Senin (8/7/2024) lalu.
“Kita sudah meeting dengan BPOM, mereka sudah siap aturannya. Seperti di Singapura yang merah, kuning, hijau itu. Gede nulisnya,” kata Menkes. Meski begitu, dia menyebut pihaknya masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini.
Menkes tidak menampik apabila aturan ini dikeluarkan, bukan tidak mungkin membuat ramai industri, mengingat masyarakat Indonesia yang menyukai produk-produk manis.
“Kita mewajibkan pasang color guide dan itu ada ukurannya. Jadi berapa besar dari brand-nya mereka, dan itu kalau keluar, seperti dokter asing juga, bisa ramai sedikit di publik,” imbuhnya.
Baca Juga: Konsumsi Minuman Manis RI Masuk Tertinggi Se-Asia Pasifik
Dalam rapat berbeda, Kemenkes sempat menyoroti tingginya konsumsi minuman manis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas 2018-2022, estimasi konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan di Indonesia mencapai Rp 90 triliun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Yudhi Pramono menambahkan, data GlobalData Q2 2021 Consumer Survey pada Juni 2021, Indonesia jadi salah satu negara dengan konsumsi MBDK tertinggi di Asia Pasifik.
“Ini menjadi salah satu perhatian yang sangat penting untuk diintervensi dalam pengendalian konsumsi gula di Indonesia,” kata Yudhi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Peningkatan konsumsi minuman manis ini pun akan berdampak pada kesehatan masyarakat.