Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, September 17, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Polri Ungkap Kasus Penipuan Kerja Paruh Waktu

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu. (Humas Polri)

TopCareer.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap adanya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional, yang berkedok kerja paruh waktu.

Empat tersangka dalam TPPO berkedok kerja paruh waktu ini adalah ZS, M, H, dan NSS.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.

Baca Juga: Banyak Penipuan, Menaker Minta Masyarakat Waspada Info Loker Luar Negeri

Dalam konferensi persnya pada Selasa (16/7/2024), Bareskrim Polri menyebut total 823 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah jadi korban sejak 2022 sampai 2024.

Mengutip keterangan tertulisnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap pertama kali usai penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. Kemudian, saat didalami ada pihak lain yang berada di Abu Dabi yang mengatur operasional sindikat tersebut berinisial ZS.

“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” kata Himawan.

Baca Juga: 5 Tanda Lowongan Kerja Abal-Abal

Saat penangkapan, diketahui ZS yang merupakan WN Tiongkok, merupakan ketua kelompok scam. Tersangka diketahui mempekerjakan 17 WNI, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.

“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” Himawan menjelaskan lebih lanjut.

Pengembangan lebih lanjut berujung pada penangkapan M, penyalur WNI untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu. Padahal saat ditawari pekerjaan, para WNI disebut bakal melakukan pekerjaan yang terkait dengan komputer.

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Salah Transfer

Tersangka lain adalah H yang merupakan operator scam pekerjaan paruh waktu. Masih ada empat buron WNI lain yang sudah diterbitkan red notice-nya, dan satu WNA akan terbit red notice-nya.

“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 2024. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” kata Himawan.

Jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara mencapai Rp 1,5 triliun. Indonesia sendiri mengalami kerugian Rp 59 miliar. Polri pun masih berupaya melakukan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dhabi.

Leave a Reply