TopCareer.id – Sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sudah selesai dipulihkan, usai serangan siber di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 beberapa waktu lalu.
Layanan KIP Kuliah pun sudah dapat diakses di tautan kip-kuliah.kemdikbud.go.id mulai hari ini, Senin (29/7/2024).
Mengutip Instagram BPP Permadani Diksi KIP-K Nasional, mahasiswa yang sudah menerima beasiwa periode sebelumnya, dapat mengakses layanan seperti biasa dengan cara mengakses akunnya.
Baca Juga: Ini Hal-Hal yang Membuat KIP Kuliah Dicabut dan Dialihkan
Sementara, untuk calon mahasiswa atau mahasiswa baru peserta seleksi periode Januari-Juni 2024, sudah bisa melakukan klaim akun, melengkapi data pada formulir KIP Kuliah, dan mencetak formulir serta kartu peserta.
Untuk calon peserta yang belum pernah mendaftar dan akan mendaftar, juga bisa kembali melakukan pendaftaran untuk membuat akun baru.
Mengutip situs resminya, pendaftaran akun siswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah ditutup pada 31 Oktober 2024.
Syarat Umum Pendaftaran KIP Kuliah
Berikut ini syarat umum pendaftaran KIP Kuliah, seperti dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024:
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Untuk pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah, siswa bisa melakukannya secara mandiri, atau melalui Perguruan Tinggi yang mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Adapun, berikut ini tahap pendaftaran akun secara mandiri:
- Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
- Sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan;
- Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
- Siswa masuk ke dalam laman Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
- Bagi calon penerima yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah.