Program residensi dokter spesialis sendiri digelar Kemenkes dengan menggandeng ACGME. Dari 38 provinsi di Indonesia, 30 di antaranya mengalami kekurangan pasokan dokter spesialis, dan 38 persen Rumah Sakit Umum Daerah tidak memiliki tujuh tipe spesialis dasar.
Pada tingkat produksi dokter spesialis, dibutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk mengatasi kekurangan ini. Selain itu, distribusinya tidak seimbang, dengan 59 persen spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Kemenkes menggaet ACGME untuk memastikan program residensi berbasis rumah sakit ini berhasil. Menurut kementerian, kolaborasi ini merupakan komponen penting dari transformasi sistem kesehatan Indonesia.