Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Intip Gaji DPR RI Periode 2024-2029 yang Dilantik Hari Ini

Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024), dengan 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat diambil sumpahnya. Salah satu yang biasanya disorot adalah mengenai gaji DPR.

Besaran gaji DPR sudah ditetapkan di Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatannya, maka tunjangan yang didapat bakal semakin besar.

Baca Juga: Gen Z Susah Dapat Kerja, DPR Minta Atensi Pemerintah

Besarnya tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015

Dalam aturan yang berlaku, besarnya gaji pokok DPR RI adalah:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Sementara, tunjangan yang didapat oleh anggota DPR termasuk tunjangan instri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, hingga tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun tunjangan yang didapat meliputi:

1. Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok

  • Anggota DPR Rp 420.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan

2. Tunjangan untuk 2 anak 2 persen dari gaji pokok

  • Anggota DPR Rp 168.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan

3. Tunjangan jabatan

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan

Baca Juga: DPR: Pemerintah Jangan Diam Hadapi Badai PHK

4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

7. Tunjangan kehormatan

  • Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan

8. Tunjangan komunikasi

  • Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan

9. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran

  • Anggota DPR Rp 3.750.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 4.500.000
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 5.250.000

10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

11. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Baca Juga: Rieke ‘Oneng’ Tolak Wacana Dana Pensiun Tambahan Bagi Pekerja

Selain itu, anggota DPR RI juga akan mendapatkan biaya perjalanan harian:

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lainnya untuk anggota DPR RI adalah:

  • Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
  • Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.

Selain itu, akan ada uang pensiun 60 persen dari gaji pokok

  • Ketua DPR: Rp 3.024.000
  • Wakil ketua DPR: Rp 2.772.000
  • Anggota DPR: Rp 2.520.000

Leave a Reply