Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Upah Minimum Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Nasional Bulan November

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia saat demo tolak Tapera, Kamis (6/6/2024). (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia saat demo tolak Tapera, Kamis (6/6/2024). (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

TopCareer.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut akan melakukan aksi mogok buruh nasional pada November mendatang, apabila pemerintah tidak menaikkan upah minimum dan mencabut UU Cipta Kerja.

Hal ini diutarakan Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh menyusul rencana demo besok Kamis, 24 Oktober 2024, di depan Istana Negara, Jakarta.

“Jika pemerintah tetap tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil,” kata Iqbal.

Aksi 24 Oktober sendiri akan mengusung dua tuntutan yaitu naikkan upah minimum 2025 minimal 8 sampai 10 persen, dan cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 8-10 Persen di 2025

“Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti,” kata Iqbal, dikutip dari siaran pers, Rabu (23/10/2024).

Menurutnya, di dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang lebih rendah dari inflasi 2,8 persen. “Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan,” kata Iqbal.

Selain itu, tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja diusung, karena menurutnya merugikan buruh dan petani.

“Karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan,” ujar Iqbal.

Setelah 24 Oktober, keesokan harinya hingga 31 Oktober 2024, akan dilakukan aksi bergelombang di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan tujuan aksi di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing.

Baca Juga: Tapera Tak Dicabut, Buruh Ancam Demo Lebih Besar

Jika tuntutan tidak dipenuhi, KSPI telah merencanakan aksi mogok nasional yang dimulai pada 12 November 2024, dan diperkirakan bakal diikuti lima juta buruh dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia.

Partai Buruh secara politik mendukung aksi ini, meskipun tidak terlibat langsung dalam pengorganisasian mogok.

“Sebagai partai yang dibentuk oleh serikat buruh, kami akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada buruh,” tambah Iqbal.

Iqbal pun berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mempertimbangkan tuntutan ini, mengingat komitmennya dalam pidato pelantikan yang menyiratkan keberpihakan pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi rakyat yang lemah.

Leave a Reply