Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 14, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Sritex: Tidak Ada PHK, 2.500 Karyawan Diliburkan

Ilustrasi karyawan garmen Sritex. (Sritex)

TopCareer.id – PT Sri Rejeki Isman atau Sritex menanggapi kabar adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tekstil tersebut, yang beredar beberapa hari belakangan.

Presiden Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK, namun meliburkan karyawannya akibat kekurangan bahan baku.

Hal ini diungkap oleh Iwan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, usai dipanggil oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pada Rabu (13/11/2024).

“Sritex tidak melakukan PHK, dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku. Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi di situ,” kata Iwan.

Dia menambahkan, jumlah karyawan yang akan diliburkan bisa terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.

Iwan pun mengungkapkan, untuk ketersediaan bahan baku saat ini hanya bisa bertahan sampai tiga pekan ke depan.

Baca Juga: Selamatkan Sritex, Pemerintah Harus Setop Impor Tekstil Ilegal

“Jadi ini kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen. Ancaman PHK ada, demikian. Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah di situ,” imbuh Iwan.

Selain itu, Iwan menyebut juga masalah lain adalah terkait rekening bank yang diblokir.

“Dan tentang rekening bank yang di blokir juga, itu kan menambah masalah lagi. Jadi ini hal-hal yang demikian yang harus cepat ditangani,” kata Iwan.

Iwan melanjutkan, karyawan yang diliburkan masih menerima hak-haknya termasuk gaji.

“Jadi yang diliburkan tetap kita gaji dan kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan, supaya yang diliburkan ini tetap harus bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap Iwan.

“Dan ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok ya dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Isu Sritex Pailit, Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi

Iwan tidak menyebutkan berapa persen karyawan yang diliburkan ini dari total jumlah pekerja Sritex, namun ia mengatakan, yang terpenting selama proses kasasi saat ini adalah operasional tetap berjalan seperti biasa.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan penyelamatan pekerja Sritex merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Yang pasti pemerintah tetap akan mengupayakan dan menjalankan perintah Presiden Prabowo terkait Sritex, karena ini perintah beliau langsung,” kata pria yang biasa dipanggil Noel itu.

Noel menambahkan, Kemnaker akan melakukan koordinasi dengan tiga lembaga kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN terkait penyelamatan Sritex.

“Ini kita akan juga melakukan upaya koordinasi dengan kurator. Karena ini kepentingan bangsa, ini kepentingan kemanusiaan,” pungkas Noel.

Leave a Reply