TopCareer.id – Usai menemui Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12/2024), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen di 2025, hanya untuk komoditas yang masuk kategori barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam konferensi persnya mengatakan, kenaikan PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai jadwal yang diamanatkan Undang-Undang pada 1 Januari 2025, namun akan diterapkan secara selektif.
“Selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor, yang berkaitan dengan barang mewah,” kata Misbakhun di Jakarta.
Menurut Misbakhun, penerapan ini akan membuat pemerintah hanya membebankan PPN 12 persen pada konsumen barang mewah. “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” imbuh politikus Partai Golkar ini.
Baca Juga: Banggar DPR: PPN Naik 12 Persen Jangan Lemahkan Daya Beli
Selain itu, dia pun mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji dan mempelajari agar nantinya PPN tidak berada dalam satu tarif.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, kemudian yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN,” Misbakhun menjelaskan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam kesempatan yang sama juga kembali menegaskan, PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang-barang yang termasuk kategori barang mewah.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Wakil Ketua DPR Khawatirkan Efek Domino
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi secara selektif,” kata Sufmi Dasco.
“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang menyentuh kepada masyarakat, masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen,” imbuhnya.
Terkait usulan penurunan pajak pada kebutuhan pokok yang langsung menyentuh masyarakat, Dasco menyebut Prabowo akan mempertimbangkan dan mengkaji saran tersebut.