Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Anggota DPR Soroti Influencer Makanan & Skincare, Singgung Heboh Codeblue

Anggota DPR Komisi VI Fraksi PDIP, Mufti Anam. (YouTube DPR RI)

TopCareer.id – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyentil lengahnya pemerintah, terhadap maraknya influencer seperti pengulas atau reviewer makanan dan kosmetik atau skincare, yang dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (3/3/2025) di Jakarta. Menurutnya, kegagalan pemerintah dalam melindungi pengusaha dan konsumen jadi alasan munculnya fenomena ini di media sosial.

“Hari juga menjadi kerisauan masyarakat karena adanya kelengahan Kementerian Perdagangan dalam rangka memitigasi, melindungi konsumen kita, akhirnya celah itu dimanfaatkan oleh para influencer untuk melakukan reviewreview produk dan juga makanan,” kata Mufti, dikutip dari Youtube DPR RI.

Baca Juga: Era Post-Truth, Saat Influencer Lebih Dipercaya Ketimbang Pakar

Politikus fraksi PDIP itu pun menyinggung adanya pengusaha skincare yang merasa diperas dan ditipu, karena produknya diulas dengan cara yang tidak baik. Mufti juga menyebutkan masalah food vlogger Codeblue yang diduga memeras pemilik usaha makanan.

“Ada yang namanya Codeblue. Dia melakukan review terhadap makanan, kemudian setelah itu pemilik datang dan ternyata diperas Rp 350 juta kalau tidak salah, bapak bisa cek di situ. Artinya apa? Kenapa sampai ada ruang-ruang seperti ini? Ketika ada ruang seperti ini artinya ada kelengahan pemerintah,” Mufti menyatakan.

Ia mengatakan, pemerintah lengah dan tidak bisa melindungi para pengusaha serta melindungi konsumen, sehingga celah ini dimanfaatkan oleh para influencer.

BPOM Sebut Bakal Siapkan Aturan Influencer

Taruna Ikrar, Kepala BPOM dalam konferensi pers, 21 Februari 2025. (YouTube Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Di sisi lain, dalam kesempatan berbeda Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, mereka sedang mempersiapkan aturan untuk influencer yang biasanya mengulas makanan atau kosmetik.

“Semua negara ada aturannya. Ada disebut kebebasan pers, ada juga disebut dengan kebebasan berpendapat. Ada juga yang merupakan hak konsumen,” kata Taruna dalam konferensi pers tanggal 21 Februari 2025 lalu, mengutip YouTube BPOM.

Menurut Taruna, tiap produsen, perusahaan, konsumen, hingga industri memiliki punya haknya masing-masing. “Jangan dianggap influencer yang menguasai dan paling benar, yang memiliki semuanya,” ujarnya.

Taruna pun mengatakan, aturan dibuat bukan untuk membungkam, namun agar ulasan dilakukan dengan benar.

“Kalau mau review, tata caranya ABCD. Kalau melapor tata caranya ABCD. Kalau mau membuka aibnya produk tertentu ada tata caranya. Kalau itu tidak diatur menjadi huru hara, menjadi chaos. Tidak bisa dipungkiri, motif menentukan,” kata Taruna.

Baca Juga: Influencer yang Promosikan Judi Slot Berhadapan dengan Aparat Hukum

Ia mengklaim, aturan juga harus dibuat untuk melindungi baik influencer maupun industri. Apalagi, ujarnya, saat ini tidak sedikit kasus yang berujung ke pihak kepolisian.

“Supaya itu tidak terjadi, tidak saling serang, tidak saling tuntut menuntut, negara ingin memfasilitas, ingin melindungi semuanya. Melindungi hak berpendapat, melindungi hak menyampaikan pemikiran, bahkan menyampaikan haknya dengan cara kita buat aturan,” kata Taruna.

Taruna juga menegaskan aturan yang dibuat tidak akan otoriter. Penyusunan draf juga melibatkan sinkronisasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Bea Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Sebelum itu juga kita dengar dari masyarakat, termasuk pelaku influencer sendiri akan memberikan masukan kepada draf itu. Setelah itu baru diputuskan dan dicatat di lembaran negara, baru menjadi undang-undang,” pungkasnya.

Leave a Reply