Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

GoTo Buka Suara Soal Demo Ojol 20 Mei 2025: Layanan Gojek Tetap Berjalan Normal

TikTok resmi bergabung dengan Gojek Tokopedia, GoTo.Ilustrasi GoTo (dok. GoTo)

TopCareer.idGoTo angkat bicara soal demo ojek online (ojol) pada hari ini, Selasa (20/5/2025), salah satunya terkait layanan mereka Gojek.

Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo mengatakan, Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra ojol yang memilih menyuarakan aspirasinya dalam demo.

Di satu sisi, Gojek juga mendukung mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanannya.

“Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif,” kata Ade, dikutip dari keterangan tertulis.

Terkait adanya kabar soal terganggunya layanan imbas aksi offbid para driver pada hari ini, Gojek menegaskan layanannya tetap bisa digunakan.

“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Demo 20 Mei 2025, Pengemudi Ojol Bakal Matikan Aplikasi

Pada pernyataan yang sama, Gojek juga merespon beberapa tuntutan ojol yang diangka di aksi 20 Mei 2025. Pertama adalah soal komisi dan biaya jasa aplikasi.

“Bagi Gojek, pengurangan komisi menjadi 10 persen bukanlah solusi,” kata,” kata Ade.

Ia menjelaskan, komisi atau Biaya Layanan yang diambil dari tarif atau biaya perjalanan sebesar 20 persen dipakai untuk membiayai berbagai upaya memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan mitra.

Dengan komisi tersebut, perusahaan dapat memberikan promo dan diskon untuk pelanggan, untuk menarik pelanggan agar volume order terjaga, sehingga bisa terus menjaga keberlangsungan total pendapatan para mitra.

Selain itu, Gojek dapat memberikan insentif dan swadaya untuk Mitra Driver,asuransi perjalanan untuk mitra dan pelanggan, serta biaya lain termasuk pajak, biaya pemasaran, dan lainnya.

Ade mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Menaker Sebut Jaminan Sosial Penting Buat Ojol dan Kurir

Menurutnya, biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang roda dua mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022.

Di sini ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen.

Lebih lanjut, Gojek menjelaskan bahwa biaya jasa aplikasi bukanlah bagian dari komisi, serta tidak dipotong dari penghasilan mitra driver.

“Ini adalah komponen terpisah yang dibebankan kepada pengguna dan lazim/biasa diberlakukan oleh berbagai platform teknologi, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Ade.

Biaya Jasa Aplikasi digunakan untuk pengembangan teknologi dan keamanan aplikasi, operasional, serta kelanjutan bisnis.

Baca Juga: Wamenaker Dorong Penguatan Hubungan Driver Ojol dan Aplikator

Terkait status kemitraan mitra driver, Gojek mengatakan Mitra Driver Gojek secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

Menurut mereka, Kementerian menetapkan pengemudi taksi online dan ojek online sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan.

“Model kemitraan menawarkan fleksibilitas yang menjadi hal yang diinginkan mayoritas Mitra Driver dalam mengatur waktu kerja, meningkatkan peluang pendapatan,” kata Ade.

“Serta mengembangkan kegiatan usaha secara mandiri, dan mendorong perusahaan mengakomodasi jumlah pengemudi yang signifikan, bahkan mencapai jutaan,” pungkasnya.

Leave a Reply