TopCareer.id – Desakan soal penghapusan hingga pembatasan sistem outsourcing atau alih daya kembali menguat, usai diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto di Hari Buruh 2025 beberapa waktu lalu.
Syamsul H. Pasaribu, pakar ekonomi ketenagakerjaan IPB University menyebut, ketimbang penghapusan, saat ini yang lebih dibutuhkan adalah reformasi sistem outsourcing.
Syamsul mengatakan, sistem alih daya perlu direformasi sehingga memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap. Menurutnya, hal ini agar efisiensi dunia usaha tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
Sistem ini sendiri selama ini sudah menjadi solusi efisiensi bagi berbagai perusahaan di Indonesia.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University ini berpandangan bahwa reformasi sistem outsourcing lebih mendesak daripada penghapusan secara langsung.
“Sistem outsourcing itu sudah diatur jelas dalam regulasi kita,” kata Syamsul, seperti dikutip dari laman resmi ipb.ac.id, Sabtu (31/5/2025).
Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Kajian Soal Outsourcing Dilakukan dengan Hati-Hati
Dalam regulasi itu disebutkan, pekerjaan alih daya diperbolehkan selama bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama.
Syamsul menegaskan, pekerja outsourcing berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap.
“Upah dan hak-haknya seharusnya sama. Misalnya, satpam yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan dan yang melalui outsourcing, harus mendapat perlakuan yang sama,” kata Syamsul.
Dia mengakui bahwa kerap terjadi ketimpangan dalam praktik ini, seperti adanya perusahaan penyedia alih daya dan perusahaan pengguna tenaga kerja yang tidak menjalankan kewajiban dengan semestinya.
Hal ini membuat pekerja outsourcing rentan terhadap pelanggaran hak, terutama soal jaminan sosial, upah layak, dan kepastian kerja.
“Sebenarnya masalahnya bukan pada sistem outsourcing-nya, tetapi pada penerapannya dan perlindungan hak-hak pekerja itu sendiri,” kata Syamsul.
Baca Juga: Lonjakan Pengangguran Bisa Jadi Bom Waktu, Pemerintah Didorong Lakukan Ini
Lebih lanjut, bisnis di sektor outsourcing tidaklah kecil di tanah air. Data Forum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia tahun 2018 mencatat, setidaknya ada 3.000 perusahaan outsourcing yang mempekerjakan sekitar tiga juta tenaga kerja.
Estimasi jumlah tenaga kerja alih daya bahkan mencapai 12 sampai 15 juta orang, atau sekitar 45 sampai 50 persen dari total tenaga kerja formal Indonesia.
“Kalau sistem ini dihapus mendadak tanpa alternatif yang jelas, maka puluhan juta pekerja bisa kehilangan pekerjaan dan pengangguran akan melonjak drastis,” kata Syamsul.
Sektor alih daya di Indonesia pun tak terbatas hanya pada keamanan dan kebersihan saja, tapi juga mencakup layanan pelanggan, pemasaran, pengembangan teknologi informasi, hingga layanan kesehatan.
Outsourcing Jadi Bagian dari Sektor Formal di Tingkat Global
Syamsul mengatakan, dalam konteks global, negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa telah menjadikan outsourcing sebagai bagian dari sektor formal.
Ia menyebut, di negara-negara tersebut sektor informalnya bahkan bisa mencapai di bawah 10 persen.
“Justru yang harus kita dorong adalah formalisasi sektor informal kita yang masih sekitar 59 persen dari total tenaga kerja secara nasional,” kata Syamsul.
Tenaga kerja informal inilah yang tingkat kelayakan kerjanya sangat perlu ditingkatkan, jika dibandingkan dengan tenaga kerja outsourcing.
Reformasi sistem outsourcing pun perlu difokuskan pada penguatan regulasi dan pengawasan.
Salah satunya memastikan adanya kontrak kerja yang jelas antara pekerja outsourcing dan perusahaan outsourcing serta perusahaan yang memanfaatkan outsourcing.
Dengan demikian, kata Syamsul, hak-hak pekerja terlindungi, termasuk upah yang layak dan jaminan sosial.
“Kalau ada kontrak yang jelas dan pengawasan ketat, maka sistem outsourcing bisa tetap berjalan, efisiensi tetap terjaga, dan hak-hak pekerja juga terlindungi,” pungkasnya.