Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Ojol-Kurir Bakal Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM BPJS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan Paket Ekonomi 2025. (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Pemerintah menyatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol), kurir, hingga tenaga logistik, akan mendapatkan diskon 50 persen iuran di dua jenis BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan iuran ini akan diberikan di Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja bukan penerima upah. Penerima manfaat akan mendapatkan diskon iuran 50 persen selama enam bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mereka yang akan menerima manfaat yaitu pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Punya Program Magang Fresh Graduate, Gaji UMP

“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Airlangga melanjutkan, anggaran yang diestimasikan sebesar Rp 36 miliar dan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui JKK, pekerja akan mendapat perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp 174 juta bagi dua orang anak.

Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga: Menaker: Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perlu Diperluas

Menko Airlangga menambahkan, program diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah akan diperluas di 2026.

Tidak hanya ojol atau opang, nantinya petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga akan jadi penerima manfaat diskon iuran, dengan target 9,9 juta penerima manfaat dan anggaran Rp 753 miliar.

Diskon ini sendiri termasuk dalam program akselerasi 2025, yang termasuk dalam Paket Ekonomi 2025.

Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

Leave a Reply