Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Ada Bebas Pajak buat Pekerja di 2 Sektor Ini, Syarat Gaji hingga Rp 10 Juta

Ilustrasi hotel Sumber foto: SSokolov/Shutterstock

TopCareer.id – Pekerja di sektor padat karya dan pariwisata akan mendapatkan bebas pajak melalui program PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin (15/9/2025).

“Yang kedua mungkin yang terkait dengan perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga.

Adapun, target penerima dari kebijakan ini adalah 552 ribu pekerja di dua sektor tersebut, dan diberikan 100 persen PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan.

“Anggarannya sebesar Rp 120 miliar,” kata Menko Airlangga.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Punya Program Magang Fresh Graduate, Gaji UMP

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan penerapan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor pariwisata dan padat karya akan dilanjutkan di 2026.

Dia menyebut bebas pajak di sektor terkait pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe, akan diberlakukan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, dengan estimasi anggaran sekitar Rp 480 miliar (setahun).

Insentif PPh 21 DTP juga akan diberikan lagi di 2026 bagi pekerja industri padat karya, meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit bergaji hingga Rp 10 juta.

Untuk ini ditargetkan 1,7 juta pekerja jadi penerima, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar yang telah disediakan pada tahun 2025.

Baca Juga: Ojol-Kurir Bakal Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM BPJS

Dalam konferensi pers yang sama, Airlangga menyebut alasan perluasan PPh 21 DTP ke sektor pariwisata adalah karena industri tersebut tengah mengalami tekanan.

“Untuk perluasan ke sektor pariwisata, itu memang kita melihat sektor pariwisata terutama horeka (hotel, restoran, kafe) juga sedang mengalami tekanan,” kata Airlangga.

Dengan perluasan bebas pajak ke sektor pariwisata, penerima manfaat diharapkan bisa memanfaatkan tambahan penghasilannya untuk menjaga daya beli.

“Diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan dan benefitnya mereka bisa memanfaatkan Rp 60 ribu sampai Rp 400 ribu tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” pungkas Menko Airlangga.

Leave a Reply