TopCareer.id – Ahli gizi belakangan jadi pembicaraan, usai Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dinilai meremehkan profesi tersebut.
Profesi ini sendiri sangatlah penting, terutama dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Apalagi dalam konteks saat ini, keberadaan mereka sangat dibutuhkan dalam program Makan bergizi Gratis (MBG).
Mengutip Kode Etik Ahli Gizi dan Penjelasan Pelaksanaan yang dikeluarkan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) tahun 2025, yang dimaksud Ahli Gizi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga gizi adalah Nutrisionis dan Dietisien.
Baca Juga: Begini Cara Cegah Risiko Diabetes Menurut Ahli Gizi
Mengacu pada UU Kesehatan Nomor 17 dan AD-ART Persagi tahun 2024-2029 menetapkan bahwa yang disebut Ahli Gizi adalah Nutrisionis dan Dietisien. Sehingga dengan demikian, tenaga gizi disebut Ahli Gizi.
Dijelaskan di Bab I Pasal 3, setiap Ahli Gizi harus berperan dalam berbagai upaya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki (asuhan gizi, edukasi, konseling gizi untuk promotif, preventif/pencegahan, kuratif dan rehabilitatif melalui intervensi gizi/diet untuk pemeliharaan) untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kecerdasan dan produktivitas masyarakat.
Dikutip dari laman Jobstreet, Ahli Gizi adalah tenaga kesehatan yang bertugas meningkatkan dan memberikan saran kepada pasien dan masyarakat umum seputar tata pelaksanaan gizi dan nutrisi berdasarkan diagnosis atau masalah kesehatan yang ada, seperti diabetes atau stunting.
Mereka bisa bekerja di rumah sakit atau puskesmas, atau juga dapat bekerja secara independen dan membuka praktiknya sendiri.
Baca Juga: Ini Peluang Karier Buat Lulusan Ilmu Gizi
Sementara, dikutip dari laman Stikes Husada Borneo, Nutrisionis berbeda dengan Dietisien. Nutrisionis adalah seseorang yang menyediakan informasi dan memberikan saran tentang gizi, makanan dan kesehatan.
Dalam praktiknya, mereka akan membantu klien mencapai tujuan tertentu yang telah mereka tetapkan dalam hal gizi. Seorang nutrisionis merupakan lulusan ilmu gizi di perguruan tinggi dengan gelar Sarjana Gizi (S.Gz.) maupun Magister Gizi (M.Gz.).
Nutrisionis tidak punya wewenang untuk menangani pasien dengan masalah medis. Wewenang tersebut dimiliki oleh registered dietitian (RD) yang biasa disebut dietisien atau ahli diet. Untuk menjadi dietisien, seorang nutrisionis harus mengikuti pendidikan profesi gizi kemudian lulus uji kompetensi sesuai peraturan yang berlaku.













