Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

2.263 Pinjol Ilegal Diblokir OJK di 2025

Infobip beberkan lima jenis penipuan melalui pesan singkat.Ilustrasi orang main HP smartphone (Pexels)

TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 2.263 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir sepanjang tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkaplan, di tahun 2025, mereka menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.

“Dari total tersebut 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Friderica dalam konferensi pers daring, Jumat (9/1/2026).

“Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Gara-Gara Scam, Kerugian Masyarakat Capai Rp 4,6 Triliun

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga mencatat di 2025, mereka menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pe​mblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

OJK menyebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memblokir nomor dimaksud.

Baca Juga: Literasi Keuangan di Kampus, Mahasiswa Diajak Waspada Judi Online dan Pinjol Ilegal

Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 23 Desember 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 411.055 laporan.

Secara rinci, laporan ini terdiri dari 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047.

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar.

Leave a Reply