OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, tapi Bukan OVO Dompet Digital
Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut...
Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut...
Topcareer.id - Tak bisa dipungkiri, adanya Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, memunculkan banyak kekhawatiran masyarakat, baik dari segi...
Topcareer.id - Setelah bulan Maret lalu penyedia layanan uang elektronik OVO mengenakan biaya isi ulang (top up) Rp1.000 per transaksi....
© Copyright Topcareer.Id 2024