Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, tapi Bukan OVO Dompet Digital

Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

PT OVO Finance Indonesia yang dimaksud beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” sebut PENGUMUMAN NOMOR PENG-73/NB.1/2021 dari OJK yang dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Baca juga: Mau Cari Baju Kece Buat Ngantor Tapi Murah? Beli Di Tanggal Ini Aja

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Namun, PT OVO Finance Indonesia ini tidak ada kaitannya dengan OVO dompet digital yang populer di Indonesia.

“PT OVO Finance Indonesia tidak merupakan bagian dari OVO (PT Visionet Internasional). Semua operasional dan layanan OVO tetap berjalan dengan baik dan normal,” tweet resmi dari dompet digital OVO @OVO_Indonesia pada Rabu (10/11/2021).

Dalam cuitan tersebut OVO menyampaikan pencabutan izin OFI oleh OJK tidak memiliki kaitan sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Leave a Reply