Perusahaan Berani Bayar di Bawah UM, Siap-siap Denda Rp400 Juta dan Pidana
Topcareer.id - Sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu kecil, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan batas gaji yang semestinya diterima pekerja/buruh atau biasa disebut Upah Minimum (UM). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial...
