Segini Tarif Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Topcareer.id - Sejak 29 November 2021, Setiap kedatangan Internasional yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes PCR negatif COVID-19 3x24 jam. Aturan tersebut berlanjut dengan kewajiban menjalani karantina selama 9 malam 10 hari di tempat penginapan yang...
