Telat Bayar THR ke Pekerja, Perusahaan Bakal Kena Denda 5%
Topcareer.id – Selain tak boleh dicicil, perusahaan juga tidak boleh terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan yang telat bayar THR Keagamaan akan dikenaik denda sebesar 5 persen. Denda bagi perusahaan yang telat...









