Aturan Baru Outsourcing Terbit, Ini Sektor yang Boleh Pakai Alih Daya
TopCareer.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan aturan baru untuk pekerjaan alih daya (outsourcing). Aturan baru dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Salah satu yang diatur adalah mengenai bidang-bidang yang kini dapat...






