TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan aturan baru untuk pekerjaan alih daya (outsourcing).
Aturan baru dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Salah satu yang diatur adalah mengenai bidang-bidang yang kini dapat dialih dayakan yang terbatas pada kegiatan penunjang. Dalam Pasal 3 ayat (2), sektor yang dapat menggunakan outsourcing yaitu:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
- layanan penunjang operasional; dan
- pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Baca Juga: Apindo Usulkan Sertifikasi Perusahaan Alih Daya
Selain itu, perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya harus membuat Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat soal:
- pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya;
- jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
- lokasi pelaksanaan pekerjaan;
- jumlah pekerja/buruh alih daya;
- pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja; dan
- hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
Aturan lain adalah pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya yang dimaksud di atas, menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
Selain itu, Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Karier Pekerja Outsourcing Juga Bisa Berkembang, Ini Tipsnya
Dalam Pasal 6, ditegaskan juga bahwa Perusahaan Alih Daya wajib menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
Permenaker ini juga mengatur sanksi baik bagi Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Selain itu, di Pasal 10 dinyatakan bahwa Perjanjian Alih Daya yang telah ada saat aturan ini diterbitkan, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Alih Daya.
Lebih lanjut, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan.






