THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
TopCareer.id - Pemerintah menegaskan agar perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta maksimal H-7 Lebaran 2026. "Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian...








