Tren

THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

TopCareer.id – Pemerintah menegaskan agar perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta maksimal H-7 Lebaran 2026.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dengan jumlah satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun diberikan secara proporsional.

Baca Juga: DPR Minta Perusahaan Tak PHK Karyawan Demi Hindari Bayar THR

Ia menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yaitu 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR swasta yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyebut sudah mengeluarkan Surat Edaran M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: Pekerja Outsourcing Juga Berhak Dapat THR, Ini Penjelasan Kemnaker

Di sana ditegaskan, pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.

Ia juga mengatakan pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, maksimal H-7 Lebaran.

“Namun perusahaan kita agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yassierli.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button