
TopCareer.id – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai uang kertas pecahan Rp 100.000 yang ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Banyak warganet yang menganggap uang edisi ini sebagai barang langka dan bernilai tinggi karena masa jabatan Purbaya yang relatif singkat, yakni hanya satu tahun (2025–2026).
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky Perdana Gozali, menegaskan bahwa uang kertas yang telah dicetak dan diedarkan tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI, terlepas dari siapa pejabat yang menandatanganinya.
Saksikan video selengkapnya berikut ini:



