Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Berapa Gajinya?

TopCareer.id – Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026) lalu mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta.
Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan, komposisi anggota Wantimpres kali ini mencerminkan keberagaman latar belakanga dan pengalaman para tokoh nasional.
Ia mengklaim, keberagaman pengetahuan dan pengalaman ini menjadi modal penting bagi Wantimpres dalam memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada Presiden seperti yang dimandatkan oleh undang-undang
Baca Juga: Prabowo Minta Apindo Ciptakan Lapangan Kerja di Berbagai Industri
“Jadi dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang,” kata Pratikno, mengutip laman resmi Presiden RI.
Sementara, Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa mengatakan Wantimpres akan berupaya memberikan masukan berkualitas kepada kepala negara, dengan menghimpun berbagai perspektif dan pengetahuan yang dimiliki para anggotanya.
“Tugas kami adalah mensukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan, dan dari berbagai macam pengetahuan yang telah kami miliki,” kata Hatta.
Baca Juga: Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto, Dari Kepala BNN hingga Jadi Kapolri
Meski begitu, Hatta mengingatkan ada sifat rahasia dalam pertimbangan yang mereka sampaikan, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Namun kawan-kawan jangan pernah bertanya, nasihat apa yang diberikan (kepada) Bapak Presiden, karena berdasarkan Undang-Undang kami dilarang untuk menyampaikan itu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Wantimpres Rocky Gerung mengungkapkan bahwa Presiden menekankan Wantimpres memiliki kedudukan etis, bukan teknis. Ia pun mengibaratkan posisi tersebut seperti oversight committee dalam perusahaan.
“Tapi karena ini perusahaan publik, maka keahlian diperlukan, ketajaman naluri harus diandalkan, dan yang paling penting adalah menunjukkan tanpa ragu-ragu apa yang salah di dalam persepsi publik terhadap kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan mengolah persepsi itu menjadi positif bagi negeri,” ujarnya.
Berapa gaji Wantimpres?
Salah satu yang disorot masyarakat adalah mengenai gaji Wantimpres. Ini tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 15 tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 ayat (2) dinyatakan bahwa: “Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, dalam Pasal 6 juga dinyatakan bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan fasilitas seperti yang diberikan kepada menteri, sesuai aturan perundang-undangan.
26 Anggota Wantimpres yang dilantik Prabowo
Berikut 26 anggota Wantimpres yang baru diangkat Presiden Prabowo, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia:
- Pratikno (Ketua merangkap anggota)
- Muhammad Hatta Rajasa (Wakil Ketua merangkap anggota)
- Muhammad Qodari (Sekretaris merangkap anggota)
- Sinta Nuriyah Wahid
- Muhammad Quraish Shihab
- Agum Gumelar
- Chairul Tanjung
- Said Aqiel Siradj
- Anwar Iskandar
- Yahya Cholil Staquf
- Jusuf Wanandi
- Budi Gunawan
- Bambang Soesatyo
- Salim Segaf Al-Jufri
- Soekarwo
- Dato’ Sri Tahir
- Rocky Gerung
- Ida Bagus Purwalaksana
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Santoso Tanuwibowo
- Anwar Usman
- Mohamad Hatta
- Jusuf Hamka
- Margarito Kamis
- Jacky Manuputty
- Ignasius Jonan



