Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

UU KIA: Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Digaji

Ilustrasi ibu hamil (Pixabay)Ilustrasi ibu hamil (Pixabay)

TopCareer.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA.

Salah satu yang tercantum di UU KIA adalah pemberian hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang dapat mencapai enam bulan.

“Setelah melalui pembahasan lintas kementerian/lembaga untuk sinkronisasi kebijakan, serta dialog dengan serikat pekerja, lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pakar, tim sepakat menetapkan aturan cuti bagi ibu yang bekerja yang melakukan persalinan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA diatur bahwa ibu pekerja berhak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: UU KIA Sah, Ibu Pekerja Dapat Hak Cuti Melahirkan 6 Bulan

Selain itu, pemberi kerja juga tidak boleh asal memberhentikan ibu pekerja yang harus cuti melahirkan selama enam bulan, seperti yang tertera dalam Pasal 5 UU KIA yang berisi:

1. Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

2. Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud alam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

3. Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum UU KIA disahkan, RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan sebelumnya disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah pada tingkat I, tanggal 25 Maret 2024, untuk diproses lebih lanjut pada Pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna. Sembilan fraksi di Komisi VIII menyatakan setuju dengan satu fraksi yaitu PKS menambahkan sejumlah catatan.

Leave a Reply