TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan sejumlah langkah terbaru mereka dalam rangka memerangi judi online.
Menurut Menkominfo dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu setidaknya ada enam langkah yang ia ambil untuk membatasi praktik perjudian daring yang bikin resah masyarakat.
Enam langkah ini adalah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: MUI Tak Keluarkan Fatwa, Judi Online Sudah Haram
Budi mengatakan, keberadaan Inpres akan jadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online. Menurutnya, perjudian digital bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.
“Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” kata Menkominfo seperti dilansir siaran pers, dikutip Selasa (13/8/2024).
Untuk pemutusan akses VPN gratis, Budi Arie mengklaim ini dilakukan untuk platform yang terbukti dipakai mengakses perjudian.
“Perlu saya ingatkan, bahwa VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” ujar Menkominfo.
Selanjutnya: Pencabutan PSE hingga batasi transfer pulsa