TopCareer.id – Batas usia pensiun Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025, seperti tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15 ayat (1), dinyatakan bahwa untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Lalu di Pasal 15 ayat (2) disebutkan, mulai 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” tulis Pasal 15 ayat (3).
Baca Juga: Berapa Usia yang Tepat untuk Pensiun? Ini Kata Studi
Jika pekerja telah memasuki usia pensiun namun masih dipekerjakan, dia bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai batas usia pensiun, atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah Usia Pensiun.
Perubahan batas usia pensiun 59 tahun ini akan menjadi landasan bagi pemanfaatan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, pekerja yang berusia 59 tahun yang akan pensiun di 2025 dapat menerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Ini Jurus Pemerintah Bantu Pekerja Kena PHK
Adapun, PP tersebut juga mengatur beberapa manfaat pensiun yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.
Sementara dalam Pasal 18, disebutkan bahwa untuk pertama kali manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan dan paling banyak Rp 3.600.000 per bulan.
Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun, berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.