TopCareer.id – Di 2024, banyak perusahaan yang tidak menaikkan gaji karyawan atau memberikan promosi atau kenaikan jabatan ke pekerjanya. Namun, jumlah bonus yang diberikan dilaporkan meningkat.
Hal ini terungkap dalam laporan Jobstreet by SEEK yang bertajuk Hiring, Compensation, and Benefits Reports 2025.
Data ini didapatkan dari survei yang dilakukan pada September hingga Oktober 2024, pada 1.273 praktisi rekrutmen & SDM di Indonesia dari berbagai industri dan ukuran perusahaan.
Wisnu Dharmawan, Sales Director Indonesia, Jobstreet by SEEK mengatakan, kenaikan gaji dan promosi jabatan adalah salah satu cara perusahaan untuk mempertahankan karyawan.
“Persentase perusahaan yang memberikan kenaikan gaji maupun promosi terhadap karyawan mengalami penurunan,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Wisnu memaparkan, di 2023 perusahaan yang menaikkan gaji mencapai 86 persen dari responden, sementara di 2024 menurun jadi 75 persen.
Baca Juga: Jobstreet: Rekrutmen Pekerja Diprediksi Lebih Aktif Walau Ramai PHK
Sementara, perusahaan responden yang melalukan promosi pegawai di 2023 mencapai 67 persen tapi menurun jadi 62 persen di 2024.
“Tapi pemberian recognition terhadap karyawan bukan hanya dari gaji dan promosi. Ada hal yang menarik yaitu mengenai pemberian bonus,” kata Wisnu.
Di laporan itu disebutkan bahwa pemberian dan jumlah bonus cenderung meningkat. Di 2023, rata-rata bonus sejumlah 2,4x dari gaji bulanan dan meningkat jadi 2,9x gaji bulanan di 2024.
Selain itu, disebutkan, tahun 2024 mencatat perkembangan positif dalam kebijakan kompensasi dan penghargaan bagi karyawan di Indonesia.
Sebanyak 80 persen perusahaan memberikan bonus dalam berbagai bentuk, dengan bonus kinerja sebagai jenis paling umum dan rata-rata nilainya meningkat menjadi 3 bulan gaji.
Transparansi perhitungan bonus juga terjaga, di mana 67 persen perusahaan membagikan metode perhitungannya kepada karyawan.
Baca Juga: PPATK: Ada Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji Buat Judi Online
Sementara, terdapat lonjakan dalam salary benchmarking (dari 36 persen pada 2023 menjadi 56 persen di 2024) dan benefits benchmarking (dari 16 persen ke 42 persen). Hal ini menandakan fokus kuat pada daya saing paket remunerasi.
Selain itu, 44 persen perusahaan kini mempertimbangkan inflasi dalam kenaikan gaji, naik 9 persen dari tahun sebelumnya, meski hanya 24 persen yang mengklaim kenaikan gaji sesuai atau di atas inflasi.
Menurut Wisnu, di 2024 perusahaan semakin menyadari pentingnya menawarkan paket kompensasi dan tunjangan yang kompetitif.
“Selain salary benchmarking, penawaran jenis cuti khusus seperti family-care leave juga menjadi faktor utama yang dipertimbangkan,” kata Wisnu.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa di tengah optimisme ini, perlu adanya keseimbangan bagi perusahaan terhadap komitmen mereka dalam mengedepankan kesejahteraan karyawan.
“Yang dapat dilakukan melalui kolaborasi lebih erat antara HR dan karyawan yang akan menjadi kunci dalam merancang kebijakan kompensasi yang berkelanjutan dan adil di masa depan,” pungkasnya.