Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Ada Diskon Tiket Pesawat Nataru hingga 10 Januari 2026, Sudah Bisa Dinikmati

Ilustrasi bandara. (Dok: Kementerian Perhubungan)

TopCareer.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan diskon tarif tiket pesawat 13 sampai 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, diskon tarif tiket pesawat ini dilakukan demim meringankan beban masyarakat, yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” kata Dudy, mengutip siaran pers, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Tak Ada Libur Panjang, Ini 3 Inspirasi Short Escape

Penurunan harga tiket berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Penyesuaian tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, biaya fuel surcharge pesawat jet sebesar 2 persen, dan fuel surcharge untuk pesawat propeller sebesar 20 persen.

Selain itu, biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) juga diturunkan masing-masing sebesar 50 persen.

Penurunan harga avtur di 37 bandara serta layanan tambahan seperti advance dan extend operating hours turut mendukung kebijakan ini.

Langkah penurunan tarif ini telah disahkan melalui sejumlah regulasi.

Baca Juga: 6 Tips Aktivitas Seru Buat Isi Liburan Akhir Tahun

Regulasi tersebut antara lain Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 juga menetapkan PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri akan ditanggung pemerintah pada periode tersebut.

Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di unit penyelenggara bandara di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini,” pungkas Menhub.

Leave a Reply