LifestyleTren

Bentuk Dukungan ke Pekerja Perempuan, Ini Aturan Buat Ruang ASI di Kantor

Ilustrasi ruang ASI. (Gambar dibuat dengan AI Gemini)

TopCareer.idHari Kartini yang diperingati setiap 21 April juga jadi momen untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan pekerja, salah satunya terkait fasilitas menyusui atau ruang ASI di tempat kerja.

Menghadirkan kantor ramah laktasi kini bukan lagi sekadar menambah fasilitas, namun juga jadi amanat undang-undang, serta menghormati martabat pekerja perempuan, yang sedang berjuang menyeimbangkan antara karier dan perannya sebagai ibu.

Dalam Pasal 83 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah diatur bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya, jika itu harus dilakukan di waktu kerja.

Ini juga dapat diartikan bahwa perusahaan tidak boleh memotong gaji pekerja yang harus menyusui di jam kerja.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur hak bayi mendapatkan ASI eksklusif dan kewajiban tempat kerja menyediakan fasilitas yang mendukung.

Baca Juga: Misi Peneliti Derry Tanti Dorong Lebih Banyak Perempuan Terjun di Bidang STEM dan AI

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif juga mewajibkan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum menyediakan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI.

Syarat teknis tentang fasilitas menyusui atau Ruang ASI (Air Susu Ibu) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes No. 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.

Dalam Pasal 9 ayat (1), telah disebutkan bahwa Ruang ASI ditempatkan pada bangunan permanen, bisa menjadi ruang tersendiri atau bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Sementara pada Pasal 10, syarat kesehatan untuk Ruang ASI yaitu:

  • Tersedia ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
  • ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
  • lantai keramik/semen/karpet;
  • memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
  • bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
  • lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
  • penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
  • kelembapan berkisar antara 30 hingga 50 persen, maksimum 60 persen; dan
  • tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan
  • Peralatan Ruang ASi di tempat kerja juga minimal terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya yang sesuai standar.

Baca Juga: R. A. Kartini, Perjuangkan Emansipasi Wanita Lewat Tulisan dan Pemikiran

Peralatan menyimpan ASI yang diatur dalam Pasal 11 antara lain meliputi:

  • lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI;
  • gel pendingin (ice pack);
  • tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan
  • sterilizer botol ASI
  • Sementara, peralatan pendukung lainnya antara lain meliputi:
  • meja tulis;
  • kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI;
  • konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5cc, spuit 10 cc, dan spuit 20 cc;
  • media KIE tentang ASI dan inisiasi menyusui dini yang terdiri dari poster, foto, leaflet, booklet, dan buku konseling menyusui);
  • lemari penyimpan alat;
  • dispenser dingin dan panas;
  • alat cuci botol;
  • tempat sampah dan penutup;
  • penyejuk ruangan (AC/Kipas angin);
  • nursing apron/kain pembatas/pakai krey untuk memerah ASI;
  • waslap untuk kompres payudara;
  • tisu/lap tangan; dan
  • bantal untuk menopang saat menyusui

Dengan mendukung ibu menyusui, perusahaan pun dapat melestarikan semangat Kartini dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, sehat, dan manusiawi bagi semua.

Leave a Reply