Tren

Ada Diskon Iuran JKK dan JKM buat Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli saat membuka Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jamsosnaker dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja di SMK Mitra Industri, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). (Dok: Kemnaker)

TopCareer.id – Pemerintah melanjutkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di luar sektor transportasi.

Keringanan iuran bagi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan di luar sektor transportasi ini berlaku pada April hingga Desember 2026.

Sebelumnya, keringanan iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU sudah dilakukan untuk pekerja sektor transportasi seperti driver online, driver non-aplikasi, dan kurir mulai Januari 2026 sampai Maret 2027.

Mengutip siaran pers, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga daya beli, sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Yassierli, ditulis Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: Ojol dan Influencer Boleh Ikut BPJS Ketenagakerjaan?

Meski mendapat potongan iuran, Yassierli memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program.

Manfaat yang didapat yaitu perlindungan dari program JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” kata Menaker.

Penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Leave a Reply