Tren

Prabowo Minta Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Ini Kata Aplikator

Ilustrasi berdasar SE Menaker, ojol dan kurir logistik juga berhak mendapat THR.Ilustrasi berdasar SE Menaker, ojol dan kurir logistik juga berhak mendapat THR. (Athalla/Topcareer.id)

TopCareer.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menurunkan potongan aplikasi untuk driver atau ojek online (ojol) menjadi 8 persen.

“Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh pada Jumat (1/5/2026) di Jakarta.

Regulasi baru ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi ini mengatur peningkatan perlindungan bagi para pengemudi, termasuk pemberian jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Baca Juga: Ada Diskon Iuran JKK dan JKM buat Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan

Terkait ini, dua aplikator transportasi online, GoTo dan Grab telah mengeluarkan pernyataan resminya. Keduanya menyebut tengah mempelajari keputusan tersebut.

Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengatakan, mereka akan mematuhi aturan pemerintah, termasuk dari Perpres Nomor 27 tahun 2026.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata Hans melalui siaran persnya.

Hans juga menyebut mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: May Day 2026, ASPEK: Kondisi Upah Buruh Masih Jauh dari Layak

Neneng Goenadi, Chief Executive Officer, Grab Indonesia juga menyebut akan berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan masih Grab masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden tersebut, untuk ditinjau dan dipelajari lebih lanjut detail dari arahan itu.

“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” kata Neneng dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan Grab akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengimplementasikan perubahan ini.

Leave a Reply