TopCareer.id – Di media sosial tengah viral soal dugaan Kartu Layanan Gratis (KLG) berupa JakCard yang diperjualbelikan.
JakCard adalah kartu pintar prabayar yang diterbitkan oleh Bank DKI dan dapat digunakan untuk alat pembayaran, salah satunya untuk naik transportasi umum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah menetapkan 15 golongan yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis untuk naik transportasi umum seperti MRT, LRT Jakarta, Transjakarta, dan Mikrotrans secara gratis.
Baca Juga: Omzet Parkir Ilegal Blok M Square Rp 100 Juta per Hari, Negara Rugi Rp 50 Miliar
Aturan ini sudah dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Dalam aturan tersebut, 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan angkutan umum massal secara gratis adalah:
- Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul;
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;
- Penghuni rumah susun sederhana sewa;
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK;
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta;
- Penyandang disabilitas;
- Penduduk lanjut usia;
- Veteran Republik Indonesia;
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
- Penjaga rumah ibadah;
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Larangan penyalahgunaan
Pergub tersebut juga mengatur soal larangan penyalahgunaan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank DKI.
Dalam Pasal 29 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap penerima Layanan Angkutan Umum Massal gratis dilarang menyalahgunakan kartu layanan dari Bank DKI baik diperjualbelikan atau digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Taman Bendera Pusaka Diresmikan, Ada Jogging Track dan Lapangan Padel
“Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis yang diterbitkan oleh PT Bank DKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas Layanan Angkutan Umum Massal gratis dan baru dapat mendaftar kembali 1 (satu) tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas Layanan Angkutan Umum Massal gratis,” tulis Pasal 29 ayat (2) Pergub tersebut.
Pemprov juga mengatakan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan kartu layanan, pihak pengelola transportasi umum dapat menyita kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis dari penerima, serta merekomendasikan pemblokiran kepada Bank DKI.






