TopCareer.id – Polyworking sedang jadi tren di kalangan pekerja muda.
Polyworking bisa diartikan sebagai fenomena di mana seseorang melakukan beberapa aktivitas kerja yang sama-sama menghasilkan pendapatan secara bersamaan.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Qisha Quarina mengatakan, fenomena ini sebenarnya bukan hal yang baru di pasar kerja tanah air.
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) selama ini sudah mengenal konsep pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan, meski belum secara spesifik memakai istilah polyworking.
Karena itu, mengutip laman resmi UGM, fenomena pekerja yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan perlu dilihat berdasarkan karakteristik pekerjaan maupun tujuan pekerjanya
“Kalau kita berbicara polyworking dalam arti ada pekerjaan utama dan pekerjaan sampingan, itu tentunya tidak spesifik hanya untuk Gen Z. Tinggal lagi konteksnya apa dulu,” kata Qisha, ditulis Senin (13/7/2026).
Menurut data Sakernas Agustus 2024, sekitar 19,29 juta pekerja atau 13,34 persen dari total pekerja di Indonesia memiliki pekerjaan tambahan.
Temuan juga memperlihatkan pekerja dengan pekerjaan tambahan justru didominasi usia 45-54 tahun sebesar 25,83 persen, disusul 55 tahun ke atas sebesar 25,66 persen dan 35–44 tahun di 25,40 persen.
Sementara, pekerja berusia 15–24 tahun hanya mencapai 4,95 persen dan kelompok usia 25–34 tahun sebesar 18,17 persen.
Baca Juga: Task Masking, Saat Pekerja Muda Terlihat Sibuk Padahal Tak Produktif
“Kalau kita melihat skala yang lebih besar, fenomena ini ternyata tidak hanya terjadi pada generasi tertentu,” kata Qisha.
Qisha menjelaskan, dalam perspektif ekonomi ketenagakerjaan, keputusan seseorang untuk mengambil pekerjaan tambahan merupakan pilihan rasional untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ia mengatakan, setiap pekerja menghadapi trade-off antara waktu bekerja, waktu istirahat (leisure), dan aktivitas lain di luar pekerjaan.
Menurut Qisha, saat seseorang bersedia mengurangi waktu luangnya demi pekerjaan tambahan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
“Secara rasional ketika orang bekerja sampingan di luar pekerjaan utama, artinya pekerjaan utamanya belum cukup untuk memenuhi standar hidupnya,” ungkapnya.
Sakernas juga mencatat mayoritas pekerjaan tambahan berada di sektor informal. Sekitar 86,79 persen pekerjaan tambahan berstatus informal dan hanya 13,21 persen yang berstatus formal.
Bahkan pada pekerja yang pekerjaan utamanya formal, sekitar 78 persen pekerjaan tambahannya juga di sektor informal.
Kondisi tersebut, kata Qisha, menjadi alasan mengapa fenomena pekerja dengan pekerjaan tambahan belum tentu dapat disimpulkan mempersempit kesempatan kerja formal bagi pencari kerja baru.
Qisha menambahkan, pengalaman menjalani beberapa pekerjaan bisa jadi nilai tambah apabila relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
Di sisi lain, riwayat pekerjaan yang terlalu singkat di banyak tempat juga kerap dipersepsikan kurang baik oleh pemberi kerja, terutama jika mereka pekerja jangka panjang.
Penilaian ini pun bergantung pada kesesuaian pengalaman kerja, durasi bekerja, dan kebutuhan organisasi.
“Ada dua sisi yang harus kita lihat, apakah itu membantu enhancing CV, atau justru menjadi signaling mengenai motivasi pekerjanya,” katanya.
Baca Juga: Tren Polyworking ala Gen Z Picu Tantangan Baru di Dunia Siber
Qisha pun memandang keterlibatan aktif di pasar kerja tetap memberikan manfaat bagi pengembangan human capital.
Seseorang yang terus bekerja akan terus mengasah keterampilan dan beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja, dibandingkan mereka yang menganggur lama.
Menurutnya, mempertahankan keterlibatan di pasar kerja lebih penting karena kemampuan yang tidak digunakan berisiko mengalami penurunan.
“Selama orang itu engage actively in the labor market itu lebih baik dibanding dia disengage. Ketika aktif bekerja, dia terus meng-exercise human capital-nya,” kata Qisha.
Qisha pun berpesan agar mahasiswa dan lulusan baru tidak hanya mengejar pekerjaan, tetapi juga mempersiapkan kemampuan mengelola waktu dan membangun komitmen profesional.
Selain itu, pekerja juga wajib tahu tentang apa saja yang menjadi haknya, termasuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja lepas.
“Komitmen itu penting. Selain itu, pahami juga hak Anda sebagai pekerja, karena sering kali pekerja lepas belum menyadari perlindungan yang menjadi haknya,” pungkas Qisha.






